BUMN DAN BUMD



 BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
          
      Badan usaha milik negara adalah badan usaha dan seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
       Laba BUMN merupakan salah satu sumber penerimaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Ciri-ciri BUMN di Indonesia:

  • Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan untuk menetapkan kebijakan BUMN 
  • Pemerintah menjadi pemegang saham tertinggi
  • Pengawasan kegiatan BUMN dilakukan lembaga yang ditunjuk negara
Peran BUMN bagi perekonomian Indonesia
  • Menghasilkan barang dan atau jasa untuk mewujudkan kemakmuran rakyat
  • Menjadi penggerak perekonomian melalui pelayanan publik
  • Laba BUMN sebagai salah satu sumber penerimaan negara
Fungsi BUMN bagi Indonesia
  • Penyedia barang/jasa yang tidak dapat disediakan swasta 
  • Alat pemerintah untuk menata kebijakan perekonomian 
  • Penyedia layanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

       Badan usaha milik daerah adalah perusahaan milik pemerintah daerah yang didirikan berdasarkan peraturan daerah. Yang mengelola kekayaan daerah. 

Peran BUMD bagi perekonomian daerah
  • Sebagai pendapatan asli daerah 
  • Mengelola potensi ekonomi daerah
  • Meningkatkan perekonomian dan perkembangan daerah 
  • Meningkatkan kapasitas produksi daerah
Fungsi BUMD bagi daerah
  • Sebagai penyedia barang ekonomis yang tidak disediakan oleh pihak swasta
  • Instrumen pemerintah daerah yang membantu penataan perekonomian daerah
  • Sebagai penyedia layanan untuk masyarakat
  • Membuka lapangan kerja di daerah yang bersangkutan 

2 BUMN yang paling banyak memberikan keuntungan bagi negara 
  • Persero
  • Perum 

Comments